1. Kegiatan belajar mengajar berlangsung mulai hari senin sampai sabtu mulai:
- Kelas 12 dan 11 Pukul 07:00 sampai 12:20 WIB
- Kelas 10 Pukul 12:30 sampai 17:30 WIB kecuali hari Jum'at masuk Pukul 13:00 WIB
2. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera:
- Penaikan bendera setiap hari senin untuk kelas 12 dan 11 pukul 07:00 sampai pukul 07:40 WIB.
- Penurunan bendera setiap hari sabtu untuk kelas 10 pukul 16:50 sampai 17:30 WIB.
II. Pakaian:
1. Hari Senin sampai Rabu berpakaian putih abu lengkap, atribut, dasi, logo sekolah (SMANTIC)
2. Hari Kamis memakai seragam pramuka penegak lengkap, Putri tetap rok panjang
3. Hari Jum'at memakai baju koko/muslim warna putih dan muslimah kerudung putih. Bagi siswa-siswi non muslim menyesuaikan (baju lengan panjang lengkap atribut sekolah)
4. Hari Sabtu memakai baju batik khas SMANTIC
5. Siswi memakai rok panajng rempel setiap hari, sedangkan siswa celana panjang dengan lebar kaki 16-18 cm atau tidak model botol/sempit di bawah (ketat)
6. Sepatu warna gelap/hitam dipakai setiap hati Senin sampai Kamis, Jum'at dan Sabtu boleh menggunakan sepatu warna bebas tetapi bukan sepatu sandal atau sepatu gunung
7. Pakai olahraga harus sesuai dengan yang diterapkan oleh sekolah dan hanya dipakai pada waktu pelajaran olahraga atau pada waktu/kegiatan tertentu yang diketahui oleh sekolah
8. Seluruh siswa wajib memakai baju kaos dalam warna putih dan kaos kaki warna putih, bukan warna lain. Khusus siswa putra rambut ukuran 4, 3, atau 2 cm dari depan (cepak)
III. Kehadiran:
1. Siswa wajib hadir setiap hari dalam kegiatan belajar mengajar
2. Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, kekeluargaan, kerindangan, dan kenyamanan sekolah
3. Siswa waib belajar tekun dengan penuh semangat
4. Seluruh siswa wajib mengikuti ekskul Paskibra, dan ekskul Rohis bagi yang muslim/muslimah
5. Siswa aktif dalam mengikuti kegiatan ekskul yang dilaksanakan oleh sekolah
6. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada pagi hari dimulai pukul 07.00 dan pagar akan ditutup tepat pukul 07.00 WIB. *
IV. Larangan:
1. Siswa dilarang merokok, berjudi, mencuri, memalak, memeras, mencemarkan nama baik sekolah, baik dilingkungan sekolah maupun dilingkungan masyarakat/keluarga
2. Siswa dilarang terlibat/melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan perkelahian/tawuran, penyalahgunaan minuman keras, obat-obatan terlarang lainnya (Narkoba)
3. Siswa dilarang berbuat amoral/menikah selama menjadi siswa
4. Siswa dilarang membawa gambar/kaset/VCD/DVD/Buku/Majalah/HP yang ada gambar/video pornonya
5. Siswa dilarang memakai jaket, sweater, sandal, topi bebas, perhiasan mewah didalam kelas maupun dilingkungan kelas
6. Siswa dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda 2/3/4/lebih/knalpot racing kecuali sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) DSMLMD BLOG
7. Siswa dilarang keluar kelas pada saat KBM maupun saat pergantian pelajaran
8. Siswa dilarang membawa teman yang tidak bersekolah di SMAN 3 Cibinong kedalam sekolah maupun lingkungan sekolah
9. Siswa dilarang membawa HP yang ada kamera, dan Bluetoothnya.
V. Sanksi
Setiap siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran ringan, sedang berupa nasihat maupun peringatan baik lisan maupun tulisan
2. Teguran berat berupa surat perjanjian, denda terutama jika terjadi pengrusakan fasilitas
3. Pemanggilan orang tua
4. Scorsing/tidak diperkenankan mengikuti pelajaran selama jangka waktu tertentu
5. Dikembalikan ke orang tua
6. Dikeluarkan tidak hormat tanpa surat pindah
VI. Lain-lain
1. Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga siswa seperti Kendaraan bermotor, Helm, Uang, Perhiasan, HP, Sweater dan lain-lain
2. Siswa wajib mentaati norma agama, norma sopan santun, norma sosial
* Amandemen I : 21 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar