Kamis, 30 Mei 2013

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Cibinong Tahun ajaran 2013/2014

PPDB 2013 SMANTIC

1. Pendaftaran calon peserta didik
Pendaftaran calon peserta didik dilaksanakan pada
a. SMA, tanggal 17 – 20 Juni 2013 dari pukul 08.00 s.d 14.00 WIB dan dapat dilaksanakan secara kolektif dan perorangan.

2. Peryaratan calon peserta didik
a. Salinan ijazah dilegalisasi kepala sekolah asal 2 lembar atau jika belum terbit menggunakan surat keterangan lulus dari sekolah asal. Khusus ijazah paket B wajib melampirkan keterangan validasi dari dinas pendidikan.
b. SKHUN asli, apabila belum terbit, menggunakan SKHUN sementara dari Dinas Pendidikan.
c. Menyerahkan buku laporan hasil belajar peserta didik (LHBPD) atau buku Raport Asli.
d. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 15 Juli 2013
e. Calon peserta didik lulusan tahun pelajaran 2010/2011 dan 2011/2012 harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Tidak Sedang Bersekolah (SKTSB) dari desa atau kelurahan setempat dan haknya sama dengan lulusan tahun pelajaran 2012/2013.
f. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan sekolah.

3. Mekanisme Seleksi
a. Proses seleksi dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2013 menggunakan nilai UN SMP/MTs dan nilai rapor kelas VII s.d VIII mata pelajaran yang di UN kan.
b. Seleksi peserta didik baru berdasarkan peringkat jumlah nilai dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh kepala dinas pendidikan. Jumlah nilai adalah hasil penjumlahan antara nilai UN SMP/MTs dengan jumlah nilai masing-masing hasil konversi terhadap rentang nilai satuan dari nilai rapor kelas VII s.d. VIII untuk mata pelajaran yang di UN kan.
c. Apabila pada peringkat terakhir ada nilai yang sama, maka urutan nilai Bahasa Indonesia menjadi prioritas dan selanjutnya Matematika, IPA, dan terakhir Bahasa Inggris. Apabila masih sama, maka batas akhir (passing grade) ditetapkan berdasarkan jumlah peserta didik maksimal.
d. Jumlah peserta didik tiap kelas dan jumlah kelas
(1). Jumlah tiap kelas paling banyak 40 orang. Khusus SSN 32-36 orang
(2). Jumlah kelas peserta didik baru paling banyak 9 kelas
e. Pengumuman
(1). SMA Negeri tanggal 28 Juni 2013 mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 ditempat sekolah calon peserta didik mendaftar. Sedangkan pada sekolah terlampir dapat melalui system online sekolah.

4. Pendaftaran Ulang
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada :
a. Tanggal 1-3 Juli 2013 pukul 08.00 s.d. 14.00 dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan oleh sekolah yang bersangkutan.

PPDB Jalur Prestasi Akademik, Non Akademik, Anak Pendidik / Tenaga Kependidikan, Anak Yatim, Anak dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Miskin

1. Pendaftaran dan persyaratan
a. Pendaftaran dilaksanakan paa tanggal 13 s.d 18 Mei 2013 pukul 08.00 s.d. 14.00
b. Persyaratan Calon Peserta Didik
(1). Persyaratan bagi yang berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik :
((a)). Memiliki sertifikat atau piagam penghargaan yang dieroleh dari kejuaraan/kegiatan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas/Kementrian/Badan/Lembaga/Institusi Pemerintah
((b)). Sertifikat/piagam penghargaan yang diperoleh antara tahun pelajaran 2010/2011, tahun pelajaran 2011/2012, dan tahun pelajaran 2012/2013.
((c)). Sertifikat/piagam penghargaan calon peserta didik baru berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik perorangan :
• Tingkat Internasional untuk juara 1 sampai juara 3 dan juara harapan 1, 2, dan 3.
• Tingkat Nasional untuk juaran 1 sampai juara 3 dan juara harapan 1, dan 2.
• Tingkat Provinsi untuk juara 1 sampai harapan 1
• Tingkat kabupaten/kota untuk juara 1 sampai juara 3
• Tingkat kecamatan untuk juara 1 sampai juara 2.
((d)). Sertiikat/ piagam penghargaan calon peserta didik baru berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik untuk beregu adalah :
• Tingkat Internasional untuk juara 1 samapai harapan 1
• Tingkat Nasional untuk juara 1 sampai juara 3
• Tingkat Provinsi untuk juara 1 sampai juara 2
• Tingkat kabupaten/kota untuk juara 1

2. Persyaratan bagi anak kandung dan/atau anak angkat peserta didik/ tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan melampirkan :
a. Kartu keluarga asli dan salinan
b. Akta kelahiran asli dan salinan
c. Surat keterangan adopsi asli untuk anak angkat
d. Sudah bertugas sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut bagi pendidik/tenaga kependidikan nonpns.

3. Persyaratan bagi Anak Yatim, Program, Program Keluarga Harapan (PKH), dan keluarga miskin :
a. Tempat tinggal calon peserta didik dalam radius paling jauh 1 KM dari sekolah;
b. Memperlihatkan Kartu Keluarga asli dan menyerahkan salinan yang dilegalisasi oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Menyerahkan surat keterangan kematian orang tua dari desa/kelurahan bagi anak yatim, bagi peserta didik dari PKH memperlihatkan kartu PKH asli dan menyerahkan salinan yang dilegalisasi Kepala Desa/Lurah dan peserta didik dari keluarga miskin menyerahkan SKTM asli;
d. Ketentuan bagi peserta didik dari PKH dan peserta didik keluarga miskin hanya berlaku untuk SMA dan SMK, sedangkan SMP tidak berlaku karena sudah gratis.

4. Mekanisme seleksi bagi yang berprestasi dalam bidang akademik dan non akademik.
a. Seleksi administrative (sertifikat/piagam asli)
b. Sekolah melaksanakan tes potensi sesuai dengan sertifikat/piagam yang diperoleh yang pembobolnya diserahkan kepada satuan pendidikan.

5. Kuota
Kuota untuk yang berprestasi dalam bidang akademik dan non-akademik dengan prioritas jenis cabang yang tersedia sarana dan tenaga pengajarnya, Anak Pendidik/Tenaga Kependidikan, Anak Yatim, Anak ari Program Keluarga Harapan (PKH), dan Keluarga Miskin setinggi-tingginya 10% dari jumlah daya tampung yang direncanakan sekolah.

6. Pelaksanaan tes bagi yang berprestasi dalam bidang akademik dan non-akademik tanggal 22-23 Mei 2013.
7. Pengumuman calon peserta didik baru dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2013
8. Bagi calon peserta didik baru berprestasi dibidang olahraga yang diterima harus membuat surat pernyataan yang memiliki kekuatan hukum untuk dan bersedia menjadi atlit Kabupaten Bogor.
9. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib mendaftar ulang pada tanggal 29-30 Mei 2013 dengan menyerahkan persyaratan yang ditetapkan sekolah.

N.B: Informasi sewaktu-waktu akan berubah karena pengumuman ini menyangkut seluruh sekolah negeri tingkat menengah keatas.